PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan

PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan
Jajaran Direskrimsus Polda Riau menahan AG (berbaju tahanan warna oranye) yang menjadi tersangka kredit fiktif senilai Rp 7,2 miliar dari BJB Cabang Pekanbaru. Foto: Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Riau

Saat mencairkan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK fiktif untuk proyek di kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Ketika KMKK cair, dananya masuk ke rekening giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya. Usut punya usut, Arif memiliki kedekatan dengan IO selaku salah satu manager di BJB Cabang Pekanbaru saat itu.

Praktik lancung itu kian mulus karena IO menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak memverifikasi keabsahan dokumen SPK  yang disampaikan berulang-ulang oleh Arif Budiman.

Namun, Arif tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pihak bank dari proyek di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.

Hal itu mengakibatkan kredit macet. CV Putra Bungsu dan CV Palm Gunung Raya tidak memiliki sumber dana untuk mengembalikan kredit.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 7.233.091.582. Walakhir, polisi menetapkan Arif sebagai tersangka.

Namun, Arif yang menjadi tersangka kasus tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Polisi pun akhirnya memburu Arif.

Akhirnya Arif ditangkap di Jakarta pada awal Juli 2022. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (2) Huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(mcr36/JPNN.com)

Polda Riau menahan oknum PNS berinisial AG yang menjadi tersangka korupsi fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKK) dari BJB pekanbaru.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News