PNS Tidak Dapat THR Tahun Ini

jpnn.com, PACITAN - Sirna sudah harapan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Pacitan menikmati tunjangan hari raya ( THR ) tahun ini.
Badan kepegawaian daerah (BKD) setempat memastikan, pada Lebaran tahun ini pemkab tidak akan bagi-bagi THR untuk PNS.
''THR tahun ini tidak kami alokasikan,'' kata Kepala BKD Pacitan Fatkhur Rozi.
Menurut Fatkhur, THR tahun ini akan dikumpulkan dan dimasukkan ke tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) para PNS September mendatang.
Tahun sebelumnya, staf hingga pejabat eselon II menerima THR.
''Kalau gaji ke-13 masih ada. Hanya THR dari pemkab yang dihilangkan,'' jelasnya.
Fatkhur menuturkan, setiap PNS akan menerima TPP yang berbeda-beda. Bergantung jabatan masing-masing.
Setidaknya ada 17 kriteria pegawai yang berhak mendapat TPP September mendatang.
Pada hari raya Idulfitri tahun ini pemkab tidak akan membagikan THR untuk para PNS.
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat