PNS Tidak Kerja Setahun, Baru Dipecat Kemarin
jpnn.com, KARAWANG - Bupati Karawang, Jabar, Celiica Nurrachadiana memecat dua orang PNS akibat indisipliner, kemarin (9/8).
Dua orang PNS itu masing-masing adalah, pelaksana pada Kantor Kecamatan Kalri, Firman dan pelaksana pada Kantor Keluarahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur, Sadiah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, dasar pemecatan dua PNS adalah SK Bupati nomor 800/Kep.3803/BKPSDM/2017 dan SK Bupati nomor 800/3889/BKPSDM/2017 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kedua PNS itu telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujarnya, Rabu (9/8).
Dijelaskan Asep, Firman diduga telah melanggar disiplin karena tidak masuk selama 12 bulan. Sementara Sadiah tidak masuk kerja selama 63 hari.
“Kami berharap pemecatan dua PNS itu, bisa menjadi pembelajaran buat PNS lainnya yang masih tidak disiplin,” katanya.
Menurut Aang, bupati berkomintmen untuk melakukan reformasi birokasi. Bagi PNS yang masih melakukan indisipliner akan diberhentikan. Selain itu, pihaknya sedang memproses 10 orang PNS lainnya yang dinilai belum disiplin.
“Untuk dua orang PNS yang sudah dipecat, kita siapkan banding administratif. Keputusan itu mulai 15 hari sejak tanggal penerimaan SK pemberhentian,” jelasnya.
Bupati Karawang, Jabar, Celiica Nurrachadiana memecat dua orang PNS akibat indisipliner, kemarin (9/8).
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- PPPK 2024: 618 Formasi Disediakan Pemkab Karawang, Begini Pesan Nendi Sopandi