PNS Tidak Kerja Setahun, Baru Dipecat Kemarin
Kamis, 10 Agustus 2017 – 07:14 WIB
“Bagi PNS yang dipecat tidak mendapat hak pensiunnya,” tandasnya.
Ia menambahkan, dalam PP 53 tahun 2010 berbeda dengan peraturan sebelumnya. Dalam peraturan baru, pelanggaran PNS diakumulasikan.
Pelanggaran ringan dan sedang adalah seperti tidak masuk kerja selama lima hari (akumulasi). Sedangkan pelanggaran berat tak masuk selama 31-46 hari kerja.
“Kami berharap semua PNS bisa meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya,” pungkasnya. (use/din)
Bupati Karawang, Jabar, Celiica Nurrachadiana memecat dua orang PNS akibat indisipliner, kemarin (9/8).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- PPPK 2024: 618 Formasi Disediakan Pemkab Karawang, Begini Pesan Nendi Sopandi