PNS Tidak Kerja Setahun, Baru Dipecat Kemarin
Kamis, 10 Agustus 2017 – 07:14 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Bagi PNS yang dipecat tidak mendapat hak pensiunnya,” tandasnya.
Ia menambahkan, dalam PP 53 tahun 2010 berbeda dengan peraturan sebelumnya. Dalam peraturan baru, pelanggaran PNS diakumulasikan.
Pelanggaran ringan dan sedang adalah seperti tidak masuk kerja selama lima hari (akumulasi). Sedangkan pelanggaran berat tak masuk selama 31-46 hari kerja.
“Kami berharap semua PNS bisa meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya,” pungkasnya. (use/din)
Bupati Karawang, Jabar, Celiica Nurrachadiana memecat dua orang PNS akibat indisipliner, kemarin (9/8).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan