PNS Tidak Ngantor Hari Pertama Kerja, Surat Izin Isinya Begini, Terlalu!
Selasa, 04 Juli 2017 – 08:36 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dengan asumsi, 100-an pembolos itu adalah PNS golongan III, artinya setiap bulan menerima TPP sebesar Rp 3,5 juta.
Bila masing-masing dipotong lima persen (Rp 175 ribu), negara hemat Rp 17,5 juta. Itu bila hanya membolos sehari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Ardiningsih menjelaskan, pembinaan dilakukan di OPD masing-masing. Jadi, tak serta-merta penjatuhan sanksi dilakukan BKD.
Mengenai jumlah PNS yang mangkir kerja tak memerinci. Disebutnya, hanya berkisar 100-an pegawai.
“Kami belum bisa membuka karena perlu kroscek kembali laporan yang disampaikan tiap OPD. Yang jelas guru tidak terhitung karena belum masuk kerja,” kata dia. (ril/tom/k18)
Para PNS sudah mendapatkan libur lebaran 10 hari. Namun, masih saja ada yang bolos di hari pertama kerja, Senin (3/7).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kota Lama Jadi Primadona, Libur Lebaran 2025 Dongkrak Wisata Semarang
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas