PNS, TNI/Polri Bakal Terima Gaji ke-13, PPPK Gigit Jari Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Para PNS, TNI/Polri tidak lama lagi akan menerima gaji ke-13. Sayangnya, kebahagiaan ini akan beranding terbalik dengan nasib 51 ribu PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang harus gigi jari.
Sebelumnya, pada lebaran Idulfitri tahun ini mereka juga tidak mendapatkan THR lantaran belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK.
"Ya Allah, sepertinya rasa sabar kami harus dilipatgandakan. Tahun ini kami belum bisa menerima THR gaji ke-13 yang sebenarnya menurut aturan sudah berhak kami terima," kata Ahmad Saifudin, honorer K2 asal Boyolali yang lulus PPPK pada April 2019 kepada JPNN.com, Senin (3/8).
Ahmad menilai, pemerintah sepertinya hanya peduli kepada PNS, TNI/Polri, padahal PPPK mempunyai hak sama.
"Kenapa untuk mengeluarkan dana bagi yang lain, Presiden Joko Widodo sangat cepat. Sedangkan mengeluarkan dana bagi PPPK sulitnya minta ampun. Kami resmi ikut rekrutmen PPPK sesuai perintah presiden loh," ujarnya.
Presiden, lanjut Ahmad, mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk penguatan ekonomi era pandemi. Harusnya ini disinambungkan dengan percepatan penerimaan NIP PPPK, sehingga akan lebih meningkatkan geliat ekonomi di tingkat bawah.
"Kalau ekonomi masyarakat bawah bergerak otomatis bisa membangkitkan gairah perekonomian bangsa," serunya.
Ahmad yang juga Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah ini juga menyentil anggaran Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sebanyak 51 ribuan PPPK bakal gigit jari lagi karena tidak bisa menerima gaji ke-13 lantaran belum resmi diangkat
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024