PNS Usia 50 Tahun ke Atas Wajib Bekerja dari Rumah
Rabu, 17 Juni 2020 – 13:04 WIB
![PNS Usia 50 Tahun ke Atas Wajib Bekerja dari Rumah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/06/17/pns-di-pemkot-bogor-yang-usianya-di-atas-50-tahun-wajib-bekerja-dari-rumah-ilustrasi-foto-humas-kemendagri-32.jpg)
PNS di Pemkot Bogor yang usianya di atas 50 tahun, wajib bekerja dari rumah. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri
Menurut Bima, aturan ASN bekerja dari rumah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sehingga Pemerintah Kota Bogor mengatur jadwal piketnya.
"Sampai saat ini, masih banyak ASN yang bekerja dari rumah," katanya. (antara/jpnn)
Para PNS yang berusia di atas 50 tahun dan perempuan PNS sedang hamil, wajib untuk bekerja dari rumah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT