PNS Wajib Ikut Jamkesda
jpnn.com - BANJARNEGARA - Seluruh PNS di bawah naungan Pemkab Banjarnegara wajib berpartisipasi dalam pembiayaan program Jamkesda.
Kewajiban ini menyusul dikeluarkannya Instruksi Bupati Nomor 440/1 Tahun 2014 tentang Partisipasi Kepedulian PNS bagi warga miskin.
"Instruksi Bupati ini mewajibkan PNS golongan I, II, III, dan IV," kata Sekretaris Daerah, Fahrudin Slamet Susiadi saat memberikan sosialisasi di aula Abdi Karya Lantai III Setda Banjarnegara, Selasa (24/6).
Dijelaskannya, berdasarkan Instruksi Bupati tersebut PNS golongan I wajib berpartisipasi sebesar Rp 25 ribu/PNS/tahun. Bagi PNS Golongan II sebesar Rp 55 ribu/PNS/tahun. Sementara bagi PNS Golongan III sebesar Rp 75 ribu/PNS/tahun. Sedangkan bagi PNS Golongan IV sebesar Rp 100 ribu/PNS/tahun.
"Pembiayaan ini akan dipotong langsung oleh bendahara gaji masing-masing SKPD," terangnya. Sedangkan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan guru wiyata bakti tidak dikenakan kewajiban ini.
Fahrudin menambahkan dengan kewajiban ini maka dapat menjamin keberlangsungan program pemeliharaan kesehatan bagi penduduk miskin yang tidak tertampung dalam program Jamkesmas dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti penghuni panti, penghuni lapas, gelandangan dan orang terlantar.
"Dengan masuknya mereka dalam Jamkesda, akan menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Puskesmas sampai 100 persen alias gratis," imbuhnya.
Ketua Seksi Pembiayaan pada Badan Pelaksana (Bapel) Jamkesda, M. Susyanto menambahkan tujuan dari kegiatan ini sosialisai Instruksi Bupati No.440/1 Tahun 2014 yaitu agar tercapai kesepahaman dan kesamaan persepsi terhadap intruksi yang dikeluarkan oleh bupati.
Selama ini sumber pendanaan untuk pelayanan penduduk miskin diperoleh dari alokasi anggaran APBD Kabupaten sebesar Rp 3,5 M untuk 140 ribu orang.
"Anggaran tersebut belum mencukupi untuk mengkover 136.254 orang sasaran penduduk miskin agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang cukup baik. Karena itu kepedulian PNS melalui Cost sharing pembiayaan akan sangat besar artinya bagi keberlangsungan program jaminan pelayanan kesehatan bagi orang miskin ini," katanya. (drn/gus)
BANJARNEGARA - Seluruh PNS di bawah naungan Pemkab Banjarnegara wajib berpartisipasi dalam pembiayaan program Jamkesda. Kewajiban ini menyusul dikeluarkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Webinar Pendidikan GO Menyoroti Soal Sinergitas dalam Menghadapi Ujian Masuk PTN
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal