PNS Wajib Laporkan Bingkisan Lebaran
Pejabat Bisa Beri Bingkisan untuk Bawahan
Rabu, 08 September 2010 – 13:27 WIB
JAKARTA- Seruan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) agar seluruh pejabat maupun PNS di pusat dan daerah tidak menerima parcel lebaran, ditindaklanjuti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam Surat Edaran Menneg PAN&RB EE Mangindaan No. SE/07.M.PAN-RB/8/2010t, dimintakan pada semua pimpinan instansi pemerintah agar mengimbau pegawai di lingkungannya melaporkan semua hadiah (bingkisan hari raya) yang diterima. Selain itu seluruh pegawai harus membuat rekapitulasi laporan gratifikasi kepada KPK. Surat Edaran Menpan dan RB No. 07/2010 yang ditandatangani EE Mangindaan tanggal 31 Agustus 2010 itu juga mengingatkan bahwa SE Menpan No.17/2005 dan SE Menpan No. 15/2006 tentang Larangan Mengirim dan Menerima hadiah lebaran di lingkungan penyelenggaraan negara tetap berlaku.
"Kebijakan ini kita tempuh sebagai tindak lanjut dari Surat KPK No. B-2087/01-13/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang melarang pejabat di lingkungan Kementerian, LPND, BUMN menerima hadiah berupa uang, bingkisan parsel maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, rekanan atau pengusaha," terang Mangindaan, Rabu (8/9).
Baca Juga:
Dalam surat edaran tersebut juga dimintakan agar menteri/Pimpinan LPNK/Direksi BUMN melakukan pendataan, pemantauan, dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi para pejabat di lingkungannya yang terpaksa atau tak terhindarkan menerima hadiah. Rekapitulasi penerimaan gratifikasi dimaksud, selanjutnya dapat diteruskan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah.
Baca Juga:
JAKARTA- Seruan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) agar seluruh pejabat maupun PNS di pusat dan daerah tidak menerima parcel lebaran, ditindaklanjuti
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius