PNS Wajib Laporkan Bingkisan Lebaran

Pejabat Bisa Beri Bingkisan untuk Bawahan

PNS Wajib Laporkan Bingkisan Lebaran
PNS Wajib Laporkan Bingkisan Lebaran
JAKARTA- Seruan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) agar seluruh pejabat maupun PNS di pusat dan daerah tidak menerima parcel lebaran, ditindaklanjuti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam  Surat Edaran Menneg PAN&RB EE Mangindaan No. SE/07.M.PAN-RB/8/2010t, dimintakan pada semua pimpinan instansi pemerintah agar mengimbau pegawai di lingkungannya melaporkan semua hadiah (bingkisan hari raya) yang diterima. Selain itu seluruh pegawai harus membuat rekapitulasi laporan gratifikasi kepada KPK.

  

"Kebijakan ini kita tempuh sebagai  tindak lanjut dari Surat KPK No. B-2087/01-13/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang melarang pejabat di lingkungan Kementerian, LPND, BUMN menerima hadiah berupa uang, bingkisan parsel maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, rekanan atau pengusaha," terang Mangindaan, Rabu (8/9).

Dalam surat edaran tersebut juga dimintakan agar menteri/Pimpinan LPNK/Direksi BUMN melakukan pendataan, pemantauan, dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi para pejabat di lingkungannya yang terpaksa atau tak terhindarkan menerima hadiah. Rekapitulasi penerimaan gratifikasi dimaksud, selanjutnya dapat diteruskan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah.   

Surat Edaran  Menpan dan RB No. 07/2010 yang ditandatangani EE Mangindaan tanggal 31 Agustus 2010 itu juga mengingatkan bahwa SE Menpan No.17/2005 dan SE Menpan No. 15/2006 tentang Larangan Mengirim dan Menerima hadiah lebaran di lingkungan penyelenggaraan negara tetap berlaku.    

JAKARTA- Seruan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) agar seluruh pejabat maupun PNS di pusat dan daerah tidak menerima parcel lebaran, ditindaklanjuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News