PNS Wajib Laporkan Bingkisan Lebaran
Pejabat Bisa Beri Bingkisan untuk Bawahan
Rabu, 08 September 2010 – 13:27 WIB

PNS Wajib Laporkan Bingkisan Lebaran
Kedua surat edaran tersebut menyatakan bantuan atau hadiah lebaran (THR dan/atau bingkisan) di lingkungan penyelenggara negara hanya dibenarkan diberikan dari pejabat kepada bawahannya, khususnya golongan I dan II dalam bentuk sederhana dan dalam batas-batas kewajaran dan kepatutan.
"Dana yang digunakan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dengan ketentuan harga parsel paling tinggi Rp250.000," pungkas Mangindaan. (esy/jpnn)
JAKARTA- Seruan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) agar seluruh pejabat maupun PNS di pusat dan daerah tidak menerima parcel lebaran, ditindaklanjuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI