PNS Wajib Laporkan Bingkisan Lebaran
Pejabat Bisa Beri Bingkisan untuk Bawahan
Rabu, 08 September 2010 – 13:27 WIB
Kedua surat edaran tersebut menyatakan bantuan atau hadiah lebaran (THR dan/atau bingkisan) di lingkungan penyelenggara negara hanya dibenarkan diberikan dari pejabat kepada bawahannya, khususnya golongan I dan II dalam bentuk sederhana dan dalam batas-batas kewajaran dan kepatutan.
"Dana yang digunakan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dengan ketentuan harga parsel paling tinggi Rp250.000," pungkas Mangindaan. (esy/jpnn)
JAKARTA- Seruan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) agar seluruh pejabat maupun PNS di pusat dan daerah tidak menerima parcel lebaran, ditindaklanjuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang