PNS yang Bolos di Hari Terjepit, Siap Terima Sanksi ya
Jumat, 31 Mei 2019 – 13:44 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, GRESIK - PNS bolos karena aji mumpung dengan mangkir "hari kejepit" Jumat (31/5) bakal dijatuhi sanksi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Jatim akan memotong tunjangan penghasilan mereka.
BACA JUGA : PNS Bolos Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
Hari ini, Jumat, memang terjepit di antara dua hari libur. Yaitu, Kamis tanggal merah dan Sabtu karena lima hari kerja.
Namun, Kepala BKD Nadlif mengingatkan agar para aparat sipil negara (ASN) tetap masuk kerja.
"Kami ketati presensi. Karena 31 Mei masih hari kerja," tegasnya. Jangan sampai ASN berani membolos.
BACA JUGA : Sandiaga Minta PNS Bolos Tiru Semangat Pasukan Oranye
BKD meminta langsung laporan dari semua organisasi perangkat daerah (OPD). Presensi ASN harus disampaikan segera.
Hari ini memang terjepit di antara dua hari libur yaitu Kamis tanggal merah dan Sabtu sehingga banyak PNS bolos.
BERITA TERKAIT
- Kota Lama Jadi Primadona, Libur Lebaran 2025 Dongkrak Wisata Semarang
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran