PNS yang Bolos di Hari Terjepit, Siap Terima Sanksi ya
Jumat, 31 Mei 2019 – 13:44 WIB
jpnn.com, GRESIK - PNS bolos karena aji mumpung dengan mangkir "hari kejepit" Jumat (31/5) bakal dijatuhi sanksi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Jatim akan memotong tunjangan penghasilan mereka.
BACA JUGA : PNS Bolos Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
Hari ini, Jumat, memang terjepit di antara dua hari libur. Yaitu, Kamis tanggal merah dan Sabtu karena lima hari kerja.
Namun, Kepala BKD Nadlif mengingatkan agar para aparat sipil negara (ASN) tetap masuk kerja.
"Kami ketati presensi. Karena 31 Mei masih hari kerja," tegasnya. Jangan sampai ASN berani membolos.
BACA JUGA : Sandiaga Minta PNS Bolos Tiru Semangat Pasukan Oranye
BKD meminta langsung laporan dari semua organisasi perangkat daerah (OPD). Presensi ASN harus disampaikan segera.
Hari ini memang terjepit di antara dua hari libur yaitu Kamis tanggal merah dan Sabtu sehingga banyak PNS bolos.
BERITA TERKAIT
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Arus Mudik Lebaran Selesai, Polisi Setop One Way dari Tol Kalikangkung ke Cipali