PNS yang Bolos di Hari Terjepit, Siap Terima Sanksi ya
Jumat, 31 Mei 2019 – 13:44 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, GRESIK - PNS bolos karena aji mumpung dengan mangkir "hari kejepit" Jumat (31/5) bakal dijatuhi sanksi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Jatim akan memotong tunjangan penghasilan mereka.
BACA JUGA : PNS Bolos Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
Hari ini, Jumat, memang terjepit di antara dua hari libur. Yaitu, Kamis tanggal merah dan Sabtu karena lima hari kerja.
Namun, Kepala BKD Nadlif mengingatkan agar para aparat sipil negara (ASN) tetap masuk kerja.
"Kami ketati presensi. Karena 31 Mei masih hari kerja," tegasnya. Jangan sampai ASN berani membolos.
BACA JUGA : Sandiaga Minta PNS Bolos Tiru Semangat Pasukan Oranye
BKD meminta langsung laporan dari semua organisasi perangkat daerah (OPD). Presensi ASN harus disampaikan segera.
Hari ini memang terjepit di antara dua hari libur yaitu Kamis tanggal merah dan Sabtu sehingga banyak PNS bolos.
BERITA TERKAIT
- Transjakarta Ubah Jam Operasional Saat Lebaran, Mulai Pukul 09.00 WIB
- Pesona Hijau Mangrove hingga Pantai, PIK Cocok untuk Liburan Keluarga
- Libur Lebaran, InJourney Hospitality Hadirkan Layanan Terbaik untuk Wisatawan
- TMII Siap Menyambut 120 Ribu Pengunjung Lewat Jelajah Seru Lebaran
- Contraflow dari KM 36 Hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek
- Volume Kendaraan Meningkat, Polisi Mulai Lakukan One Way di Tol Kalikangkung hingga Bawen