PNS yang Dipecat Mayoritas Tukang Bolos
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:47 WIB
JAKARTA--PNS yang diberi sanksi berat berupa pemecatan dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), didominasi tukang bolos kerja. "Jadi dari 30 PNS yang dipecat, 17 di antaranya karena tidak masuk kerja," kata Karo Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin di kantornya, Jumat (19/7).
Data yang didapat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan dari 77 PNS yang disidang karena kasus pelanggaran, 37 di antaranya karena tidak masuk kerja alias bolos.
Baca Juga:
Dari 37 yang suka bolos itu, yang dipecat ada 17 PNS. Total yang dipecat, termasuk yang karena suka bolos, ada 30 PNS.
Baca Juga:
JAKARTA--PNS yang diberi sanksi berat berupa pemecatan dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), didominasi tukang bolos kerja. Data yang
BERITA TERKAIT
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur