PNS yang Dipecat Mayoritas Tukang Bolos
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:47 WIB
Dijelaskannya, pelanggaran yang berujung pada pemberhentian PNS umumnya tidak masuk kerja. Seperti diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan.
"Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--PNS yang diberi sanksi berat berupa pemecatan dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), didominasi tukang bolos kerja. Data yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya