PNS yang Dipecat Mayoritas Tukang Bolos

PNS yang Dipecat Mayoritas Tukang Bolos
PNS yang Dipecat Mayoritas Tukang Bolos
Dijelaskannya, pelanggaran yang berujung pada pemberhentian PNS umumnya tidak masuk kerja. Seperti diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan. 

"Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--PNS yang diberi sanksi berat berupa pemecatan dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), didominasi tukang bolos kerja. Data yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News