PNS yang Dirasionalisasi Bisa Dimutasikan ke Tempat Ini

PNS yang Dirasionalisasi Bisa Dimutasikan ke Tempat Ini
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Pelaksanaan rasionalisasi sejuta PNS akan melalui berbagai tahapan. Salah satu yang utama adalah proses pemetaan meliputi ‎Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS. 

Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, untuk tahap pertama, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta  secara nasional.

"Pemetaan ini dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel‎," kata Herman di Jakarta, Jumat (3/6).

Hasil pemetaan K3 PNS itu akan dibagi ke dalam empat kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut. Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah.

"Bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui diklat," terangnya. 

Sedangkan PNS yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi. PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi.‎ 

‎Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden handshake atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan. Juga akan dijajaki untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan diklat terlebih dahulu. (esy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News