PNS yang Maju Pilkada tak Perlu Mundur
jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin maju dalam Pilkada patut berlega hati. Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seorang PNS tidak diwajibkan mundur bila berencana maju dalam pemilihan gubernur/wagub, walikota/wakil wako, bupati/wabup.
"UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digugat ke MK terutama pasal mengenai ketentuan seorang PNS harus mundur saat akan mendaftar, telah dikabulkan majelis konstitusi. Itu berarti PNS yang ingin mendaftar tidak perlu mundur lagi," beber Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada media ini, Senin (10/8).
Hanya saja ketentuan ini berlaku pada saat PNS akan mendaftarkan diri saja. Begitu PNS tersebut ditetapkan sebagai calon, lanjutnya, yang bersangkutan harus mundur.
"Jadi hanya pada saat mendaftar saja, PNS tidak perlu mundur. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon, tetap harus mundur," tegasnya.
Diapun mengimbau PNS tidak berasumsi lain dengan putusan MK tersebut. PNS mundur bukan nanti ditetapkan sebagai pemenang pilkada, namun saat resmi menjadi calon kada.
"Kenapa harus mundur, ini agar PNS-nya fokus dengan berbagai prosesi Pilkada. Jadi tidak ada istilah cuti di luar tanggungan negara bagi PNS yang resmi menjadi calon peserta Pilkada," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin maju dalam Pilkada patut berlega hati. Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati
- Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri