PNS yang Masuk RS karena Kecelakaan Dijamin Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA- Aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS mendapat jaminan keselamatan dan kematian dari pemerintah. Jika masuk rumah sakit karena kecelakaan, PNS itu langsung mendapatkan protect pemerintah.
"Jadi kalau pegawai ASN masuk ke rumah sakit karena kecelakaan apa pun pasti dijamin dan ini ada iurannya totalnya 0,3 persen untuk JKK dan 0,24 persen untuk JKM. Ini komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Kamis (25/2).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, pemerintah menyambut baik hadirnya perlindungan jaminan keselamat kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) ini. Menurutnya, ada dua manfaat yang dirasakan bersama. Yaitu memberikan kenyamanan kerja bagi ASN dan keluarga.
"Dari aspek belanja negara, program ini merupakan upaya efisiensi yang berkualitas karena manfaatnya berupa santunan uang wafat dilakukan melalui mekanisme asuransi dengan nilai manfaat yang lebih baik," ujar Mardiasmo. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemhannas Perkuat P4N Angkatan ke-68 dengan Manajemen Talenta Berbasis AI
- Peringatan HPN 2025, Pertamina Bersama Pers Tegaskan Mendukung Kemandirian Bangsa
- Oknum Kadus Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Lampung Selatan Ditangkap
- Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif
- Bibit Siklon Tropis Muncul, BMKG Beri Sinyal Potensi Cuaca Esktrem
- Peringatan HPN 2025, Ibas: Pers Memainkan Peran Strategis