PNS yang Merokok di Kantor Bakal Kena Sanksi
jpnn.com, SURABAYA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) di Surabaya telah tuntas Senin (18/2).
Pemkot dan dewan menyepakati seluruh pasal raperda, termasuk aturan khusus untuk aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa kandasnya pembahasan seperti dua tahun lalu tak terjadi.
BACA JUGA : RT dan RW Bisa Beri Teguran untuk Warga yang Merokok di Tempat Umum
Sebelumnya, aturan untuk ASN tidak tercantum pada draf usulan pemkot. Namun, dewan memintanya Pansus melihat, banyak ASN yang belum disiplin.
Beberapa masih merokok di ruang kerja. Menurut pansus, jika lingkungan pemkot saja tidak tertib, masyarakat pasti enggan menaati perda itu.
"Ada masukan dari internal pansus dan kami semua sepakat. ASN harus jadi teladan bagi masyarakat," ujar Ketua Pansus Raperda KTR Junaedi yang merupakan perokok.
BACA JUGA : Semburkan Asap Rokok, Caleg Parepare Nodai Dua Wanita
Selama ini penegakan aturan soal rokok dalam perda lama dianggap tidak efektif. Bahkan, dalam 11 tahun penerapan, tidak ada satu orang pun yang terkena sanksi denda sesuai perda.
Perda kawasan tanpa rokok menambahkan aturan melarang PNS merokok di lingkungan kerja.
- Kemendagri Minta Pemda segera Menyusun Perda KTR
- Penelitian Hasanuddin Contact: 32 Persen Anak Remaja Merokok karena Iklan
- Anak Muda Harus Berani Melawan Manipulasi Industri Rokok
- Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional
- Pemerintah Indonesia Diminta Memperkuat Regulasi Peredaran & Penggunaan Tembakau
- Aturan Pembatasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok Harus Ditegakkan