PNS yang Merokok di Kantor Bakal Kena Sanksi
Pansus tak mau perda yang baru bernasib sama dengan perda lama. Karena itulah, aturan tentang ASN begitu penting.
Karena menganggap hal itu sebagai alasan kuat, pemkot sepakat. Hanya, anggota pansus Ibnu Shobir masih mempertanyakan ASN yang dimaksud pasal tersebut.
BACA JUGA : Video Viral: Siswa Merokok di Kelas saat Pak Guru Mengajar
Apakah cuma ASN pemkot atau juga ASN daerah lain. "Misalnya, ada ASN berkunjung ke gedung dewan. Mereka merokok. Apa terkena aturan yang sama? Sebab, mereka datang mewakili instansi, bukan pribadi," jelas politikus yang menjadi pengusul awal masuknya aturan bagi ASN itu di Raperda KTR.
Politikus PKS tersebut mengusulkan penyesuaian kalimat dalam pasal tentang ASN itu. Ditambahkan, ASN daerah dan ASN luar daerah harus taat pada perda tersebut.
Jika ada yang melanggar, pemkot dapat menyurati instansi atau kepala daerah asal ASN itu.
Usulan tersebut ditentang perwakilan pemkot maupun internal pansus. Anggota pansus dari Fraksi PDIP Agustin Poliana tidak sepakat.
Perda kawasan tanpa rokok menambahkan aturan melarang PNS merokok di lingkungan kerja.
- Kemendagri Minta Pemda segera Menyusun Perda KTR
- Penelitian Hasanuddin Contact: 32 Persen Anak Remaja Merokok karena Iklan
- Anak Muda Harus Berani Melawan Manipulasi Industri Rokok
- Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional
- Pemerintah Indonesia Diminta Memperkuat Regulasi Peredaran & Penggunaan Tembakau
- Aturan Pembatasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok Harus Ditegakkan