PNS yang Merokok di Kantor Bakal Kena Sanksi
Menurut dia, sanksi bagi ASN tidak perlu melebar ke luar daerah. "Kalau mereka (ASN luar daerah, Red) melanggar, sanksinya sama dengan warga biasa. Enggak perlu diatur jeru-jeru lah," ujar politikus PDIP tersebut.
Sanksi bagi warga biasa yang melanggar ketentuan merokok adalah denda Rp 250 ribu. Sanksi tersebut segera diterapkan setelah raperda itu diundangkan. Kepala Dinas Kesehatan Febria Rachmanita sepakat dengan usulan yang terkait dengan
ASN tersebut. Dia menegaskan, raperda yang diusulkan itu tidak melarang orang merokok. Melainkan, mengatur agar lebih tertib, yakni merokok sesuai tempat.
"Bagi ASN yang melanggar, ada sanksi sesuai aturan perundang-undangan," jelas kepala dinas yang juga Plt direktur RSUD Soewandhie itu.
Dia menjabarkan, sanksi bagi ASN tersebut berjenjang. Jika kedapatan merokok di lingkungan pemkot atau KTR lain, selain membayar denda seperti masyarakat umum, ASN bakal mendapat teguran.
Apakah ada sanksi penurunan jabatan hingga pemecatan? Feni -sapaan akrab Febria- tak mau menjawab. "Nanti detailnya diatur di perwali," ujar Feni.
Sementara itu, pasal 3 yang selama ini menjadi ganjalan pansus sudah disepakati. Pasal tersebut mengatur lokasi mana saja yang dikategorikan sebagai KTR.
Dewan dan pemkot tarik ulur. Bahkan, pembahasan sejak tahun lalu molor hingga saat ini.
Perda kawasan tanpa rokok menambahkan aturan melarang PNS merokok di lingkungan kerja.
- Kemendagri Minta Pemda segera Menyusun Perda KTR
- Penelitian Hasanuddin Contact: 32 Persen Anak Remaja Merokok karena Iklan
- Anak Muda Harus Berani Melawan Manipulasi Industri Rokok
- Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional
- Pemerintah Indonesia Diminta Memperkuat Regulasi Peredaran & Penggunaan Tembakau
- Aturan Pembatasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok Harus Ditegakkan