PNS yang Merokok di Kantor Bakal Kena Sanksi

PNS yang Merokok di Kantor Bakal Kena Sanksi
Ilustrasi merokok. Foto: Hellosehat

Pansus menyepakati isi pasal 3 sesuai dengan yang diusulkan oleh pemkot. Kesepakatan itu terjadi setelah pemkot menjabarkan delapan lokasi yang menjadi KTR.

Lima lokasi pertama dapat diterima dengan mudah oleh pansus. Namun, tiga lokasi lain di raperda tersebut harus dijelaskan secara terperinci oleh pemkot. (sal/c11/ayi/jpnn)


Perda kawasan tanpa rokok menambahkan aturan melarang PNS merokok di lingkungan kerja.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News