PNS yang Merokok di Kantor Bakal Kena Sanksi
Selasa, 19 Februari 2019 – 09:26 WIB
Pansus menyepakati isi pasal 3 sesuai dengan yang diusulkan oleh pemkot. Kesepakatan itu terjadi setelah pemkot menjabarkan delapan lokasi yang menjadi KTR.
Lima lokasi pertama dapat diterima dengan mudah oleh pansus. Namun, tiga lokasi lain di raperda tersebut harus dijelaskan secara terperinci oleh pemkot. (sal/c11/ayi/jpnn)
Perda kawasan tanpa rokok menambahkan aturan melarang PNS merokok di lingkungan kerja.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Minta Pemda segera Menyusun Perda KTR
- Penelitian Hasanuddin Contact: 32 Persen Anak Remaja Merokok karena Iklan
- Anak Muda Harus Berani Melawan Manipulasi Industri Rokok
- Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional
- Pemerintah Indonesia Diminta Memperkuat Regulasi Peredaran & Penggunaan Tembakau
- Aturan Pembatasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok Harus Ditegakkan