PO Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disanksi Berat 

PO Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disanksi Berat 
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pelanggaran PPKM Darurat oleh perusahaan otobus di Lapangan Presisi Polda, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono mengatakan pemberian sanksi  terhadap PO pelanggar PPKM darurat itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019, kemudian Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun  2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tahun 2021.

"Jadi, kepada bus yang terbukti membawa penumpang, termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen, akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas," kata Marta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Menurut Marta, busa yang terbukti membawa penumpang melanggar ketentuan perjalanan darat saat PPKM darurat juga akan diberikan sanksi. 

Dia menegaskan sanksi itu mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan. 

Marta menambahkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian mengenai pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM darurat.

Dia meminta kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan darat agar dilakukan di terminal yang telah ditunjuk pemerintah.

"Jadi, kalau bapak ibu berangkat dari terminal, di kami sudah ada aplikasi. Contoh, kami  hanya mengetik nomor polisi saja kami sudah tahu perizinan bus yang bersangkutan sudah legal atau nonlegal," tutur Marta.

Menurut Marta Hadisarwono, bus yang terbukti membawa penumpang, termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen, akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News