PO Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disanksi Berat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono mengatakan pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM darurat itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019, kemudian Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tahun 2021.
"Jadi, kepada bus yang terbukti membawa penumpang, termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen, akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas," kata Marta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Menurut Marta, busa yang terbukti membawa penumpang melanggar ketentuan perjalanan darat saat PPKM darurat juga akan diberikan sanksi.
Dia menegaskan sanksi itu mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan.
Marta menambahkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian mengenai pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM darurat.
Dia meminta kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan darat agar dilakukan di terminal yang telah ditunjuk pemerintah.
"Jadi, kalau bapak ibu berangkat dari terminal, di kami sudah ada aplikasi. Contoh, kami hanya mengetik nomor polisi saja kami sudah tahu perizinan bus yang bersangkutan sudah legal atau nonlegal," tutur Marta.
Menurut Marta Hadisarwono, bus yang terbukti membawa penumpang, termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen, akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Kondisi Bus Trans Semarang Ludes Terbakar di Jalan Manyaran-Gunungpati
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!