PO Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disanksi Berat
Sabtu, 17 Juli 2021 – 16:45 WIB
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah PO yang melanggar kebijakan PPKM darurat untuk angkutan darat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menurut Marta Hadisarwono, bus yang terbukti membawa penumpang, termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen, akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub