PO Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disanksi Berat
Sabtu, 17 Juli 2021 – 16:45 WIB

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pelanggaran PPKM Darurat oleh perusahaan otobus di Lapangan Presisi Polda, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah PO yang melanggar kebijakan PPKM darurat untuk angkutan darat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menurut Marta Hadisarwono, bus yang terbukti membawa penumpang, termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen, akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Sampaikan Belasungkawa, Danone Pantau Perkembangan Kecelakaan di GT Tol Ciawi
- DAMRI Hadirkan Layanan Bandung-Yogyakarta PP, Sebegini Tarifnya