PO Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disanksi Berat 

PO Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disanksi Berat 
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pelanggaran PPKM Darurat oleh perusahaan otobus di Lapangan Presisi Polda, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah PO yang melanggar kebijakan PPKM darurat untuk angkutan darat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan. (antara/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menurut Marta Hadisarwono, bus yang terbukti membawa penumpang, termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen, akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News