Poempida: Prabowo Terancam Pidana

jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara calon wakil presiden Jusuf Kalla, Poempida Hidayatullah, mengaku kaget dengan sikap calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang secara tertulis meminta saksinya menarik diri dari rapat pleno rekapitulasi nasional pemilu presiden yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (22/7).
"Saya sedikit kaget dengan sikap seperti itu, karena mundurnya Prabowo-Hatta dari pencalonan akan terancam sanksi pidana Pasal 246 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008, tentang pemilu presiden," katanya.
Politisi Partai Golkar ini menilai, harusnya sebagai seorang peserta pilpres, Prabowo-Hatta mengetahui persis aturan main yang ditetapkan dalam undang-undang. Atau paling tidak tim-tim yang ada cukup mendalami undang-undang, untuk kemudian memberi masukan ke pasangan capresnya.
"Apakah memang beliau tidak tahu atau tidak diinformasikan dengan baik? Seyogianya jika seseorang percaya pada proses demokrasi, harus juga percaya pada proses hukum," tuturnya.
Menurut Poempida, jika Prabowo-Hatta merasa ada indikasi pelanggaran selama proses penyelenggaraan pemilu presiden, seharusnya menempuh lewat prosedur hukum yang ada. Bukan justru malah melanggar hukum.
"Jika memang terindikasi ada masalah dan kecurangan, silakan dapat diproses secara hukum sesuai dengan jenis dan kategori pelanggarannya. Itulah jalan keluarnya," kata anggota DPR ini.(gir/fat/jpnn)
JAKARTA - Juru bicara calon wakil presiden Jusuf Kalla, Poempida Hidayatullah, mengaku kaget dengan sikap calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara