Poengky Sebut 2 Oknum Polisi Penganiaya Remaja di Jatinegara Telah Merusak Citra Polri
Propam Polri juga harus memastikan apakah kedua pelaku dalam melakukan penganiayaan sedang bertugas atau tidak.
“Sebab, ini sudah kekerasan dan dapat disebut penyiksaan,” kata Poengky.
Poengky pun meminta agar Polri bisa tegas dan tak segan memecat kedua polisi kalau memang terbukti melakukan pelangggaran berat.
“Itu perlu diproses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Poengky.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap dua remaja ini yang viral di media sosial.
Baca Juga: Shin Tae Yong Akui Satu Hal Ini Masih Menjadi Momok Bagi Timnas Indonesia
Dalam kejadian ini, korban mengalami patah tulang hingga pendarahan. Satu dari dua korban bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit. (cuy/jpnn)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat suara terkait kasus dua oknum polisi yang menganiaya dua remaja berinisial AH (18) dan AD (15) di Jatinegara, Jakarta Timur.
Redaktur : Budi
Reporter : Budi, Elfany Kurniawan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani