Poengky Sebut 2 Oknum Polisi Penganiaya Remaja di Jatinegara Telah Merusak Citra Polri

Propam Polri juga harus memastikan apakah kedua pelaku dalam melakukan penganiayaan sedang bertugas atau tidak.
“Sebab, ini sudah kekerasan dan dapat disebut penyiksaan,” kata Poengky.
Poengky pun meminta agar Polri bisa tegas dan tak segan memecat kedua polisi kalau memang terbukti melakukan pelangggaran berat.
“Itu perlu diproses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Poengky.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap dua remaja ini yang viral di media sosial.
Baca Juga: Shin Tae Yong Akui Satu Hal Ini Masih Menjadi Momok Bagi Timnas Indonesia
Dalam kejadian ini, korban mengalami patah tulang hingga pendarahan. Satu dari dua korban bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit. (cuy/jpnn)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat suara terkait kasus dua oknum polisi yang menganiaya dua remaja berinisial AH (18) dan AD (15) di Jatinegara, Jakarta Timur.
Redaktur : Budi
Reporter : Budi, Elfany Kurniawan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh