Pohon Tumbang di Medan Timpa 14 Mobil, 4 Motor dan 3 Betor
jpnn.com, MEDAN - Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Medan, Kamis (5/7) malam, menyebabkan puluhan pohon tumbang dan menimpa 14 unit mobil.
Selain itu, empat sepeda motor dan tiga becak motor (betor) turut tertimpa.
Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusdalops BPBD Medan, M Yunus menyebutkan, satu dari sebelas unit mobil yang tertimpa pohon tumbang saat melintas di Jalan AH Nasution Kecamatan Medan Johor, persisnya depan Sekolah Primbana.
Mobil dengan nomor polisi BK 1982 KO, berpenumpang 6 orang.
“Mobil itu tertimpa pohon tumbang sekitar pukul 19.30 WIB, dan selanjutnya langsung dilakukan evakuasi. Tidak ada korban jiwa maupun luka berat. Semua penumpang mobil termasuk pengemidi dalam kondisi selamat,” kata M Yunus, Jumat (6/7/2018).
Mobil yang tertimpa pohon selanjutnya, sambung M Yunus, di Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan Selayang. Di lokasi itu pohon tumbang menimpa 10 unit mobil, dengan nomor plat BK 1658 UK, BK 1581 TW, BK 1788 WF, BK 1783 OD, BK 1463 UG, BK 1861 OU, BK 1411 RN, BK 1871 IF, BK 1091 UY dan BK 1807 GU. Tak hanya itu, di lokasi yang sama 2 unit betor dan sepeda motor tak luput.
“Terdapat korban luka satu orang akibat tertimpa pohon, namun sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat,” terang M Yunus.
Kemudian, lanjutnya, di Jalan Karya Jasa Kecamatan Medan Johor menimpa 3 unit mobil, 2 sepeda motor dan 1 betor. “Korban jiwa nihil, luka ringan 1 orang perempuan yang sudah dievakuasi dan mendapat pelayanan medis di klinik setempat,” tandas M Yunus. (fir)
Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Medan, Kamis (5/7) malam, menyebabkan puluhan pohon tumbang dan menimpa 14 unit mobil.
- Hujan Deras di Jalan Cisadea Bandung, Pohon Tumbang Hingga Timpa 5 Mobil dan Warga
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE