Poin Masa Transisi Angkutan Online Diharapkan Rampung Sebelum Diterapkan

Poin Masa Transisi Angkutan Online Diharapkan Rampung Sebelum Diterapkan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sosialisasi PM 32 2016. Foto dok Humas Kemenhub
jpnn.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto berharap poin-poin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bisa rampung setelah masa transisi.     Adapun poin-poin yang akan diterapkan per 1 Juni 2017 yakni KIR, stiker, dan akses digital dashboard serta poin mengenai kuota, tarif, dan STNK yang kemudian akan diterapkan 1 Juli 2017.   "Diharapkan ketika nanti masa transisi telah selesai, poin-poin tersebut sudah harus dijalankan dan tidak akan ada lagi perubahan," ujar Pudji.

Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan KIR, direncanakan pada 12 Mei 2017, KIR swasta akan disahkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.    "KIR swasta ini khusus ditujukan untuk angkutan berbasis online," jelas Pudji.(chi/jpnn)    

Berita Selanjutnya:
DPR Yakin, Menhub tak Ragu


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News