Poin Masa Transisi Angkutan Online Diharapkan Rampung Sebelum Diterapkan
Rabu, 03 Mei 2017 – 13:52 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sosialisasi PM 32 2016. Foto dok Humas Kemenhub
jpnn.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto berharap poin-poin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bisa rampung setelah masa transisi. Adapun poin-poin yang akan diterapkan per 1 Juni 2017 yakni KIR, stiker, dan akses digital dashboard serta poin mengenai kuota, tarif, dan STNK yang kemudian akan diterapkan 1 Juli 2017. "Diharapkan ketika nanti masa transisi telah selesai, poin-poin tersebut sudah harus dijalankan dan tidak akan ada lagi perubahan," ujar Pudji.
Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan KIR, direncanakan pada 12 Mei 2017, KIR swasta akan disahkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "KIR swasta ini khusus ditujukan untuk angkutan berbasis online," jelas Pudji.(chi/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Larang Angkutan Umum hingga Delman Mangkal di Jalur Mudik, Dedi Mulyadi Janjikan Uang
- ENTREV Nilai Elektrifikasi Angkutan Umum jadi Momentum Reformasi Layanan Transportasi
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Menhub Minta Angkutan Umum Pakai Kendaraan Listrik, Pengamat Transportasi Merespons
- 6 Tahun LRT Sumsel: Tumbuh jadi Transportasi Modern yang Membangun Budaya Kembali ke Angkutan Umum
- Sidak Bus Pariwisata di DKI & Bogor, Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan