Poin Penting Pengangkatan Honorer Dalam Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Dua anggota Komisi II DPR RI masing-masing Arif Wibowo dan Bambang Riyanto mengatakan, poin terpenting dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS.
Mengingat sebelumnya ada aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999.
Kemudian digantikan dengan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengisyaratkan tentang tes.
"Kenapa sampai kami merevisi UU ASN, karena honorer tidak diakomodir. Padahal mereka sudah mengabdi dan riil di lapangan mengisi pekerjaan PNS," kata Bambang yang juga Kapoksi Baleg DPR RI.
Dia menambahkan, dalam revisi UU ASN, ada dua golongan besar yang akan diakomodir yaitu honorer K1 dan K2.
Sedangkan pegawai kontrak dan tidak tetap akan dilihat masa tugasnya sehingga bisa diklasifikan K1 atau K2.
Sementara Arif mengungkapkan dalam draf revisi UU ASN memang tidak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes dan sebagai gantinya melalui verifikasi validasi.
Sebab honorer K2 sudah mengikuti tes CPNS 2013.
Dua anggota Komisi II DPR RI masing-masing Arif Wibowo dan Bambang Riyanto mengatakan, poin terpenting dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara
- Penyelesaian Honorer Dipastikan Molor, UU ASN 2023 Harus Direvisi Lagi
- Raker dengan Menteri Anas, Komite I DPD Komitmen Memperjuangkan Honorer Diangkat Menjadi PPPK
- Konon Ini Penyebab Pengesahan RUU ASN Molor, Ternyata Bukan soal Duit
- RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang
- Kabar dari Senayan soal RUU ASN, Kesabaran PPPK & Honorer Harus Tebal
- 4 Poin Pernyataan Terbaru Deputi SDM soal RUU ASN, PPPK Pasti Suka, Alhamdulillah