Poin Penting Pengangkatan Honorer Dalam Revisi UU ASN

Poin Penting Pengangkatan Honorer Dalam Revisi UU ASN
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Jika RUU ASN disahkan maka pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS," tegasnya.

Keharusan pemerintah itu‎ sebagaimana tertera dalam pasal tambahan 131A sebagai berikut:‎

Pasal 131

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Dua anggota Komisi II DPR RI masing-masing Arif Wibowo dan Bambang Riyanto mengatakan, poin t‎erpenting dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News