Poin Penting Pengangkatan Honorer Dalam Revisi UU ASN
Senin, 13 Maret 2017 – 06:59 WIB
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS. (esy/jpnn)
Dua anggota Komisi II DPR RI masing-masing Arif Wibowo dan Bambang Riyanto mengatakan, poin terpenting dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Penyelesaian Honorer Dipastikan Molor, UU ASN 2023 Harus Direvisi Lagi
- Raker dengan Menteri Anas, Komite I DPD Komitmen Memperjuangkan Honorer Diangkat Menjadi PPPK
- Konon Ini Penyebab Pengesahan RUU ASN Molor, Ternyata Bukan soal Duit
- RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang