Poin-poin Keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo atas Surat Dakwaan dari JPU
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu anggota penasihat hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, menganggap surat dakwaan kabur dan tidak menguraikan peristiwa secara utuh.
"Surat dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiel," kata Sarmauli pada persidangan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Sarmauli menilai surat dakwaan itu tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Menurut dia, hal itu disebabkan JPU menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Selain itu, Sarmauli menilai surat dakwaan obscuur libel atau kabur, tidak lengkap, dan tidak menguraikan peristiwa secara utuh.
Sarmauli menganggap JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo hanya mendasarkannya pada keterangan Bharada Richard Eliezer.
Menurut Sarmauli, surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di Magelang, bahkan ada yang didasarkan pada satu keterangan saksi.
Sarmauli juga mengatakan JPU tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang.
Penasihat hukum Ferdy Sambo menilai surat dakwaan itu tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum.
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Ratusan Penasihat Hukum Perusahaan Berkumpul di In-House Counsel Summit
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara