Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji

Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 yang diterbitkan di masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 itu disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

Para honorer database BKN harus segera membaca KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News