Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
Mengenai jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh PPK, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Adapun terkait gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Tertuang dalam Diktum ke-19 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
"Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Diktuk ke-20.
Demikian beberapa poin penting di KepmenPANRB 16 Tahun 2025 yang harus diketahui para honorer database BKN. (sam/jpnn)
Para honorer database BKN harus segera membaca KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- BKN Tegas Soal Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Jangan Santai, Mau Ditutup!
- Besok, R2 dan R3 Kepung Kantor Gubernur, Honorer Satpol PP Minta Diangkat PNS
- Gaji Aman 1 Tahun, Tidak Akan Ada Honorer yang Diberhentikan
- KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN
- Pegawai Kontrak di Aceh Tuntut Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Pemprov Janji Memperjuangkan
- Kategori Pelamar PPPK Tahap 2 Bagi Honorer Database BKN Ditambah, Pendaftaran Diperpanjang Lagi?