Poin-poin Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan gugatan kliennya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah melalui pertimbangan matang.
Menurut Arman, gugatan itu untuk memerkarakan Keppres Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri.
Arman menyebut pihaknya telah mempelajari keppres bertanggal 26 September 2022 yang berisi pemecatan Ferdy Sambo dari Polri itu.
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," kata Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12).
Pendiri kantor pengacara Hanis & Hanis Advocates itu itu menjelaskan dasar hukum gugatan tersebut ialah Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Arman, ketentuan itu mengatur seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara (TUN) dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang.
Isi gugatannya ialah meminta TUN itu dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Dalam gugatan itu, penggugat bisa mencantumkan tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
"Ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warganya untuk memperoleh keadilan tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," kata Arman.
Ferdy Sambo merasa memiliki ruang hukum untuk memerkarakan Keppres yang berisi pemecatan terdakwa pembunuhan berencana itu dari Polri.
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Kapolri Ingatkan Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula