Poin-poin Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

Lebih lanjut Arman membeberkan sejumlah hal sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan Ferdy Sambo.
Arman menjelaskan Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri bertindak cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban secara profesional, mandiri, dan berintegritas.
Menurut dia, hal itu bisa dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada masyarakat Indonesia.
"Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar sebelas tanda kehormatan dari pimpinan Polri," ujar Arman.
Pada 22 Agustus 2022, imbuh Arman, kliennya telah menyampaikan surat pengunduran diri dari Korps Bhayangkara sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
Arman mengatakan surat itu ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman.
Merujuk Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Arman menegaskan Ferdy Sambo memiliki hak mengundurkan diri.
Ferdy Sambo merasa memiliki ruang hukum untuk memerkarakan Keppres yang berisi pemecatan terdakwa pembunuhan berencana itu dari Polri.
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam