Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu

Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

4. Deputi di lembaga non-kementerian (seperti di BKN, KemenPANRB)

5. Staf ahli menteri

6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)

7. Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dan lain-lain)

8. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sekda Kab/Kota)

9. Kepala Biro di kementerian

10. Direktur di bawah Dirjen

Meski begitu, tidak semua jabatan ASN bisa diintervensi langsung oleh presiden.

Para PNS dan PPPK harus mengetahui poin-poin perubahan apa saja yang diwacanakan dalam revisi UU ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News