Poin Utama KMA Nomor 719 Tahun 2020, Jemaah dan Penyelenggara Ibadah Umrah Harus Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit.
Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman, KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.
"Dengan adanya KMA ini, jemaah Indonesia bisa melakukan umrah. Apalagi Indonesia termasuk negara yang diizinkan Arab Saudi menyelenggarakan umrah," kata Oman di Jakarta, Senin (2/11).
Berikut beberapa poin dalam KMA Nomor 719 Tahun 2020:
a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
Keputusan Menag tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mengatur beberapa poin penting untuk jemaah maupun PPIU.
- Eryck Amaral Berada di Indonesia, Aura Kasih Mengaku Bersyukur
- Masjid Besar Segera Berdiri di PIK 2, Menag Pancangkan Tiang Perdana
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- Kemenag: 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
- Saudia Airlines Buka Rute Penerbangan Bali-Jeddah, Fly DBA: Bukti Keseriusan