Poin Utama KMA Nomor 719 Tahun 2020, Jemaah dan Penyelenggara Ibadah Umrah Harus Tahu

2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2.
4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
Keputusan Menag tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mengatur beberapa poin penting untuk jemaah maupun PPIU.
- Jalani Umrah, Denada Berdoa Minta Kesehatan untuk Putrinya & Soal Ini
- Berdoa Minta Jodoh, Denada: Kepengin Kalau Boleh
- Al Malik Travel Fest 2025 Ajak Anak Muda Healing ke Tanah Suci
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan