Poin Utama KMA Nomor 719 Tahun 2020, Jemaah dan Penyelenggara Ibadah Umrah Harus Tahu

Poin Utama KMA Nomor 719 Tahun 2020, Jemaah dan Penyelenggara Ibadah Umrah Harus Tahu
Ilustrasi jemaah umrah Indonesia. Foto: dok pribadi for jpnn

d. Kualanamu, Sumatera Utara

Akomodasi dan Konsumsi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.

2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan

1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Keputusan Menag tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mengatur beberapa poin penting untuk jemaah maupun PPIU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News