Poin Utama KMA Nomor 719 Tahun 2020, Jemaah dan Penyelenggara Ibadah Umrah Harus Tahu
Senin, 02 November 2020 – 23:05 WIB
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Keputusan Menag tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mengatur beberapa poin penting untuk jemaah maupun PPIU.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Bakal Berangkat Umrah, Chikita Meidy Punya Cara Unik Jaga Rumah Tetap Aman
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Ikang Fawzi Berencana Berangkat Umrah Bareng Anak-Anaknya