Poin Utama KMA Nomor 719 Tahun 2020, Jemaah dan Penyelenggara Ibadah Umrah Harus Tahu
Senin, 02 November 2020 – 23:05 WIB

Ilustrasi jemaah umrah Indonesia. Foto: dok pribadi for jpnn
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Keputusan Menag tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mengatur beberapa poin penting untuk jemaah maupun PPIU.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Jalani Umrah, Denada Berdoa Minta Kesehatan untuk Putrinya & Soal Ini
- Berdoa Minta Jodoh, Denada: Kepengin Kalau Boleh
- Al Malik Travel Fest 2025 Ajak Anak Muda Healing ke Tanah Suci
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan