Pokja RUU Sisdiknas Gencar Bergerak, Libatkan Elemen Masyarakat Sipil
jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Kerja (Pokja) Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengagendakan pertemuan dengan masyarakat sipil bidang pendidikan.
Pertemuan itu diharapkan menjadi ajang dialog terkait berbagai permasalahan yang muncul dalam draf RUU Sisdiknas susunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami akan bertemu dengan berbagai elemen masyarakat sipil bidang pendidikan dalam waktu dekat," kata inisiator Pokja RUU Sisdiknas Syaiful Huda dalam pesan elektroniknya, Rabu (14/9).
Dia berharap dalam forum akan muncul berbagai identifikasi masalah dari draf RUU Sisdiknas yang berpotensi menjadi kendala dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia.
Ketua Komisi X DPR RI itu mengatakan dalam pertemuan ini kelompok masyarakat sipil diberikan kesempatan luas dalam menyampaikan pandangan dan pemikiran mereka terkait format ideal RUU Sisdiknas.
Menurutnya ini penting agar semua ideasi para elemen masyarakat sipil yang telah lama berkecimpung di dunia pendidikan bisa terakomodasi dalam rumusan pasal dan ayat RUU Sisdiknas.
"Kami yakin para penggerak pendidikan dari elemen masyarakat sipil ini mempunyai ideasi-ideasi menarik bagaimana pengelolaan pendidikan yang sesuai dengan akar budaya Indonesia dan adaptif terhadap berbagai dinamikan perkembangan global,” tuturnya.
Huda menuturkan dalam pertemuan Pokja RUU Sisdiknas akan dibuat seperti focus group discussion (FGD).
Pokja RUU Sisdiknas gencar bergerak melibatkan elemen masyarakat sipil. Diharapkan RUU Sisdiknas bisa diterima publik
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online