Pokmas Pokir

Oleh: Dahlan Iskan

Pokmas Pokir
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Masalahnya, ada aturan Kemendagri yang menyatakan 7 persen dana APBD bisa dikelola DPRD," kata Heru.

Maka, kata Heru, ketika persentase itu belum tercapai, anggota DPRD menagih.

"Mereka sebenarnya ingin berbentuk Pokmas seperti dulu. Tetapi Pemprov tidak mau," ujar Heru.

Dengan model Pokir, Pemprov memang merasa lebih aman. Apalagi ruang kerja gubernur sempat ikut digeledah terkait Pokmas dulu.

Memang lewat Pokir proses lebih panjang. Waktu pelaksanaan pun kian mepet.

"Sekarang ini tiap anggota dapat tambahan plafon Rp 1,3 miliar. Waktu sudah mepet. Apa mungkin?" ujar Heru.

"MAKI Jatim akan terus mengawasi ini," katanya. Jangan sampai dengan alasan waktu yang sempit terjadi korupsi.

Setidaknya lewat Pokir, mestinya, tidak akan ada lagi praktik ngijon proyek seperti yang menjerat Sahat. Atau tetap ada? (*)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Berita Selanjutnya:
Nama Logo

Nama Pokmas (Kelompok Masyarakat) hilang. Muncul nama baru: Pokir (Pokok Pikiran). Intinya sama: tiap anggota DPRD Jatim mendapat jatah Rp 8 miliar dari APBD.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News