Pokmas Rheng Krueng Bantah Pungli Korban Gempa Pidie Jaya
jpnn.com, MEUREUDU - Kelompok Masyarakat (Pokmas) Rheng Krueng Satu, Gampong Rheng Krueng, Meureudu, akhirnya angkat bicara terkait tudingan pungli rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa di pidie Jaya.
Ketua Pokmas, Ikhwani menjelaskan bahwa pungli yang dituduhkan warga tersebut adalah biaya Rp2.950.000 dari setiap penerima manfaat digunakan untuk pembuatan laporan. Hal itu juga disetujui seluruh anggota kelompok.
“Seluruh anggota Pokmas sudah setuju dengan pemotongan sebesar Rp 2.950.000 itu, digunakan untuk pembuatan laporan tahap I dan II. Sedangkan untuk laporan tahap III belum dilakukan pemotongan,” jelasnya, Rabu (2/1).
Dia juga mengaku walau sudah beberapa kali diajarkan konsultan, pengurus kelompok tak mampu membuat laporan pertanggungjawaban. Sehingga akhirnya mengunakan jasa pihak lain.
Sedangkan pemotongan sebesar Rp110 ribu dari setiap penerima manfaat, menurutnya, juga sudah mendapat persetujuan dari seluruh anggotanya kelompoknya. Uang sebesar itu digunakan untuk petugas turun ke lapangan, baik dari BPBD Pidie Jaya maupun dari konsultan pendamping.
Baca juga: Duh, Korban Gempa di Pidie Jaya Masih Dipungli, Tega Amat!
“Tidak ada sumber dana lain yang diberikan untuk beli minum dan rokok petugas dari dua instansi itu, waktu turun ke lapangan,” kata Ikhwani.
Sementara terkait tudingan mark up harga material, ia menegaskan hal tersebut murni kekeliruan Rusli, korban gempa desa sempat yang mengadu ke media.
Pokmas Rheng Krueng Satu, Gampong Rheng Krueng, Meureudu, akhirnya angkat bicara terkait tudingan pungli rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa.
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Jika jadi Wagub Sumsel, Riezky Aprilia Janji Berantas Pungli di Sektor Pendidikan
- Warga Bogor Kecewa Pelaku Pungli Pasar Tumpah Kembali Berkeliaran
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- Polres OKU Gencarkan Patroli Untuk Cegah Pungli di Jalan Lintas Sumatera
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat