Pokoknya PNS Dilarang Tambah Libur Lebaran, Titik!
jpnn.com - BALIKPAPAN – Para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Balikpapan dilarang menambah libur Lebaran. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama mulai Sabtu (4/7) hingga Minggu (11/7).
“Semua PNS tidak boleh mengambil cuti digabung dengan cuti bersama. Artinya, begitu sudah selesai cuti bersama pada tanggal 11, kita wajib bekerja kembali Senin (12/7),” terang Kabag Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli.
Namun, ada pengecualian bagi PNS yang tetap bekerja saat Lebaran untuk pelayanan masyarakat. Misalnya, tenaga kesehatan maupun para petugas Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP.
Menurut dia, inspektorat akan memantau PNS yang bolos kerja hari pertama. Tentunya akan ada sanksi sesuai undang-undang bagi PNS bandel. Soal kendaraan dinas, memang ada pernyataan menteri bahwa PNS dilarang menggunakannya untuk kepentingan libur bersama.
“Ada pernyataan bahwa yang dimaksud tidak boleh dibawa mudik itu adalah kendaraan operasional, bukan mobil dinas. Karena khawatir takut mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (rsh/tom/k8/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Balikpapan dilarang menambah libur Lebaran. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?