Pokoknya, Tak Ada Ruang Bagi yang Bukan Pancasila!
jpnn.com, JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hidup dan berkembang di Indonesia tidak boleh menyimpang dari ideologi Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Bineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jangan sampai ada ormas di Indonesia punya keinginan, ambisi, pemikiran baik jangan pendek, menengah maupun panjang mau merubah ideologi negara,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/10).
Karena itulah, Tjahjo menegaskan, diperlukan sebuah aturan seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
“Jadi, perppu itu dalam rangka menjaga keutuhan NKRI yang majemuk. Apalagi, kita punya dasar negara Pancasila yang sudah final,” katanya.
Dia mengatakan, silakan saja orang mau berhimpun, berserikat maupun membuat ormas, organisasi profesi, lembaga apa pun hingga partai politik. “Tapi, ya harus mengikuti aturan negara,” tegasnya.
Tjahjo mengatakan, kalau ada pendapat kritis untuk penyempurnaan perppu tentu pemerintah akan menerimanya. Yang jelas, Pancasila bagi negara ini sudah harga mati.
Kalau ada partai politik yang mempermasalahkan Pancasila dan mendukung ideologi lain, tentu harus dipertanyakan. “Itu justru kami yang pertanyakan, karena Pancasila sudah final,” ujarnya.
Dia menghargai inisiatif beberapa fraksi di DPR yang menerima dengan catatan seperti harus melakukan revisi UU. “Tapi harus tegas apa pun UU-nya, ideoloi Pancasila harus dicantumkan,” tegasnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Perppu Ormas diperlukan untuk menjaga keutuhan NKRI
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri