Pokomen Go Bikin Satpol PP Tambah Kerjaan

jpnn.com - BENGKULU – Sejumlah daerah sudah menerima surat edaran Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang melarang PNS bermain game Pokemon Go saat jam kerja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu menyatakan siap melakukan pengawasan terhadap PNS terkait dengan larangan dimaksud.
Kapala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Provinsi Bengkulu, Titus Chandra Erwana mengatakan, anggota Satpol PP yang dikerahkan terbagi dalam tiga kelompok yang ditempatkan di enam hingga delapan SKPD.
"Instruksi dari KemenPAN-RB sudah ada dan gubernur juga telah menegaskan larangan ini, untuk itu pengawasan tentu akan kita lakukan kepada PNS yang berada di setiap SKPD," ujar Titus seperti diberitakan Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Dijelaskan, jika petugas Satpol PP menemukan ada PNS main Pokemon Go, maka akan dilaporkan kepada gubernur Bengkulu malalui sekretaris daerah (sekda).
Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, Ir H Sudoto MPd mengatakan, larangan dimaksud telah diintruksikan dan telah disampaikan kepada masing PNS di setiap SKPD.
Jika tetap ditemukan PNS bermain Pokemen Go sanksi sendiri tetap akan diterapkan sesuai dengan UU yang berlaku.
"Dalam surat larangan itu memang tidak ada sanksi tapi ini akan dikembalikan pada aturan umum. Baik dengan sanksi disiplin hingga teguran tertulis," tambah Sudoto. (151/sam/jpnn)
BENGKULU – Sejumlah daerah sudah menerima surat edaran Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang melarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan