Pol PP Copot Paksa Bendera Parpol
Selasa, 25 September 2018 – 20:57 WIB
jpnn.com, GRESIK - Korps pamong praja Gresik melepas paksa bendera parpol yang terpasang di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang Jalan RA Kartini. Sudah sepekan lalu bendera parpol berkibar di sana. "Itu mengganggu estetika kota," kata Kepala Dinas Pol PP Abu Hasan.
Kalaupun ada izin, pemasangan apa pun harus pada tempatnya. Tidak boleh di tiang PJU. "Itu dilarang. Sudah diatur dalam perda (peraturan daerah)," jelasnya. Anggota pol PP diperintah mencopot paksa.
Menurut Abu, ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi bendera. Atribut apa pun dilarang. Selain di tiang PJU, bendera parpol tidak boleh dipasang di taman kota dan kawasan ruang terbuka hijau (RTH). "Termasuk tikungan yang sekiranya mengganggu pandangan pengendara," paparnya.
Pencopotan bendera tidak hanya dilakukan di Jalan RA Kartini. Sebelumnya, petugas juga membersihkan bendera parpol di sepanjang Jalan dr Wahidin Sudirohusodo dan JalanVeteran. Semua dikibarkan di tiang PJU.
Untuk sementara, semua bendera itu diamankan di kantor dinas pol PP. Parpol bisa mengambilnya kembali. Dengan catatan, bendera tidak dipasang sembarangan. "Nanti kami beri peringatan tegas," ucapnya.
Baca Juga:
Untuk sementara, semua bendera itu diamankan di kantor dinas pol PP. Parpol bisa mengambilnya kembali. Dengan catatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Menginisiasi Deklarasi Pemilu Damai, Begini Seruan Irjen Iqbal
- JAQS Gelar Lomba Tarik Tambang di Dalam Air, Unik Banget
- Gandeng Pemprov DKI Jakarta, Moeldoko Center Bagikan 30 Ribu Bendera Merah Putih
- Soal Isu Upaya Menjegal Capres, Teddy Gusnaidi: Narasi Sesat, Harus Diluruskan!
- Ratusan Orang Laporkan Parpol Tukang Catut ke KPU
- Ketua MPR Bamsoet Ingatkan Semua Kontestan Pemilu 2024, Jangan Bawa-Bawa Isu Agama!