Pola KPK Sudah Kontraproduktif bagi Pembangunan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR akan menggelar rapat gabungan dengan pimpinan lembaga-lembaga penegak hukum, Senin (16/10). Agenda rapat gabungan yang akan dihadiri Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah koordinasi dalam penegakan hukum atas kasus-kasus rasywah.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, selama 15 tahun keberadaan KPK ternyata belum ada kemajuan signifikan dalam menekan perilaku koruptif. “Bahkan sebaliknya, makin masif,” ujarnya, Minggu (15/10).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, arah dan agenda pemberantasan korupsi oleh KPK justru menghasilkan kegaduhan dan festivalisasi. Bahkan, hal itu juga berefek pada pertumbuhan ekonomi, bisnis dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang kita saksikan hari ini dari pola yang dilakukan KPK justru kontraproduktif bagi pembangunan nasional. Banyak dana mengendap di bank-bank daerah karena para pimpro (pimpinan proyek, red), kepala daerah dan kementerian terkait tidak berani mengeksekusi berbagai program pembangunan kerena takut dipenjarakan KPK,” sebutnya.
Bamsoet -panggilan kondang Bambang- menegaskan, para pejabat justru tidak berani menggunakan diskresi dan kewenangannya. Selain itu, katanya, para pengusaha juga menghadapi dilema luar biasa.
“Itulah kurang lebih yang akan kami evaluasi dan bicarakan dengan para pemangku kepentingan penegak hukum (Jaksa Agung, Kapolri dan KPK, red),” sebutnya.
Menurut Bamsoet, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa proses penanganan dan penindakan tindak pidana korupsi rawan dipermainkan. Mulai dari pengaduan masyarakat (dumas), penyadapan, penyidikan hingga penuntutan dan pengamanan barang bukti atau barang sitaan, katanya, sering kali ada patgulipat.
“Harus ada keselarasan dalam merealisasikan agenda pemberantasan korupsi. Tak semestinya agenda pemberantasan korupsi dibajak untuk kepentingan sekelompok golongan, politik, kekuasaan maupun ekonomi,” tegasnya.(ara/jpnn)
Komisi III DPR mengundang pimpinan Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk hadir pada rapat gabungan guna berkoordinasi soal penegakan hukum kasus-kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot