Polair Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Batam
![Polair Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Batam](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/14/personel-polairud-polri-ketika-melakukan-pemantauan-pengaman-mjih.jpg)
Enam orang PMI yang berhasil diamankan atas nama Emi asal Indramayu, Abas Mustarim asal Palopo, Suprapto asal Magetan, Heriyanto juga dari Magetan, Yoga asal Bengkulu, dan Nasrullah asal Lombok.
KP Bisma menyita barang bukti satu kapal motor tanpa nama, empat buku paspor, lima KTP, satu handphone, dan satu lembar notice penolakan masuk negara Malaysia atas nama Nasrullah.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan pekerja migran yang akan dikirim ke Malaysia melalui perairan di Batam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Tambang Timah Ilegal di Bekasi Merugikan Negara Rp 10 Miliar
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara