Polair Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Batam

Enam orang PMI yang berhasil diamankan atas nama Emi asal Indramayu, Abas Mustarim asal Palopo, Suprapto asal Magetan, Heriyanto juga dari Magetan, Yoga asal Bengkulu, dan Nasrullah asal Lombok.
KP Bisma menyita barang bukti satu kapal motor tanpa nama, empat buku paspor, lima KTP, satu handphone, dan satu lembar notice penolakan masuk negara Malaysia atas nama Nasrullah.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan pekerja migran yang akan dikirim ke Malaysia melalui perairan di Batam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Arus Mudik Lebaran 2025, Baharkam Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja