Polair Pergoki Kapal BBM 'Kencing' Ilegal
Selasa, 16 Februari 2010 – 17:23 WIB
“Narkoda bernama Heriantoni sementara kita mintai keterangannya untuk disidik lebih lanjut. Aktifitas ilegal ini, nahkoda melanggar pasal 55 UU RI no 20 tahun 2001 tentang migas,” jelas Komandan KP Punai 642.
Baca Juga:
Dalam penangkapan ini, KP Punai 642 berhasil mengamankan barang bukti dua buah pompa, selang, LCT Herda 03 muatan solar kurang lebih 30 ton serta LCT tanpa nama muatan kurang lebih enam ton. “Penafsiran nilai barang bukti yang kita amankan mencapai Rp300 juta,” sebutnya.(fm/jpnn)
JAKARTA—Kapal Patroli (KP) Punai 642 milik Ditpolair Babinkam Mabes Polri, Selasa (16/2) siang berhasil meringkus sebuah kapal pengangkut Bahan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita