Polair Pergoki Kapal BBM 'Kencing' Ilegal

Polair Pergoki Kapal BBM 'Kencing' Ilegal
Polair Pergoki Kapal BBM 'Kencing' Ilegal
“Narkoda bernama Heriantoni sementara kita mintai keterangannya untuk disidik lebih lanjut. Aktifitas ilegal ini, nahkoda melanggar pasal 55 UU RI no 20 tahun 2001 tentang migas,” jelas Komandan KP Punai 642.

Dalam penangkapan ini, KP Punai 642 berhasil mengamankan barang bukti dua buah pompa, selang, LCT Herda 03 muatan solar kurang lebih 30 ton serta LCT tanpa nama muatan kurang lebih enam ton. “Penafsiran nilai barang bukti yang kita amankan mencapai Rp300 juta,” sebutnya.(fm/jpnn)

JAKARTA—Kapal Patroli (KP) Punai 642 milik Ditpolair Babinkam Mabes Polri, Selasa (16/2) siang berhasil meringkus sebuah kapal pengangkut Bahan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News