Polair Tangkap Kapal Bermuatan 10 Ribu Liter Premium
Kamis, 12 November 2015 – 01:27 WIB
Atas perbuatan RA dinyatakan telah melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang- undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider Pasal 480 Ke 1 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar.(cr17/ray)
SEKUPANG - Polisi Perairan Polda Kepulauan Riau mengamankan satu unit kapal jenis speed boat bermuatan kurang lebih 10 ribu liter atau 10 ton Bahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka